.

               

INOVASI EDUKASI PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN PEMBUATAN KOMPOS (KOMPOSTER)

 

 

 

SOP

No. Dokumen       :     400/SOP/VIII/2022

No. Revisi             :     00

Tanggal Terbit       :     Agustus 2022

Halaman                :     3

KECAMATAN TAMANSARI

 

1 Agustus 2022

 

 Pengertian

Inovasi Edukasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Pembuatan Kompos (Komposter) adalah alat tempat menyimpan sampah organik yang selanjutnya sampah tersebut akan membusuk dan dapat dijadikan pupuk kompos.

Tujuan

1)      Tujuan Umum

Mengatasi permasalahan sampah rumah tangga di Desa Sukajaya.

2)      Tujuan Khusus

-          Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

-          Meningkatkan pendapatan masyarakat

Kebijakan

Kebijakan Bupati Bogor tentang inovasi daerah dan inovasi desa.

Referensi

1)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

2)      Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2022. Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah.SIPSN KLHK. Available at:

<https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/>.

3)      BPS Kab.Bogor, 2022. Kabupaten Bogor Dalam Angka 2022. p.48. Available at:

<https://bogorkab.bps.go.id/publication/2022/02/25/a22c6fe95afedd6 4d9ad2599/kabupaten-bogor-dalam-angka-2022.html>.

Prosedur/Langkah

-langkah

Prosedur kerja meliputi:

1)      Masyarakat, dalam hal ini ibu-ibu di RT05/RW04 Desa Sukajaya yang menerapkan inovasi desa untuk memproduksi kompos melalui komposter yang telah disediakan.

2)      Ibu RW dan Ibu RT yang menggerakan ibu-ibu di lingkungannya untuk mengikuti kegiatan intervensi terkait pengolahan sampah menjadi pupuk kompos.

 

Berikut adalah langkah-langkah SOP (Standard Operating Procedure) untuk prosedur kerja yang telah disebutkan:

 

Langkah-langkah Pengolahan Sampah menjadi Pupuk Kompos

 

1.      Langkah Persiapan:

a.       Pengidentifikasian di RT05/RW04 Desa Sukajaya yang berminat  dan bersedia untuk terlibat dalam pengolahan sampah menjadi pupuk kompos. (5 Menit)

b.      Mengkoordinasikan dengan Ibu RW dan Ibu RT untuk mengumpulkan ibu-ibu yang akan mengikuti kegiatan. (5 Menit)

c.       Menyiapkan komposter yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah peserta yang akan terlibat. (5 Menit)

d.      Sosialisasi kegiatan intervensi kepada masyarakat di RT05/RW04 Desa Sukajaya untuk memberikan pemahaman tentang manfaat pengolahan sampah menjadi pupuk kompos. (5 Menit)

 

2.      Langkah Pelaksanaan:

a.       Mengajak ibu-ibu yang berminat untuk mengikuti kegiatan intervensi di lokasi yang telah ditentukan. (5 Menit)

b.      Memberikan pelatihan kepada ibu-ibu terkait teknik dan proses pengolahan sampah menjadi pupuk kompos menggunakan komposter yang disediakan. (5 Menit)

c.       Membantu ibu-ibu dalam mengidentifikasi jenis sampah organik yang cocok untuk pengolahan menjadi pupuk kompos. (5 Menit)

d.      Pemberian arahann kepada ibu-ibu untuk mengumpulkan sampah organik di rumah masing-masing dan menempatkannya di wadah yang telah disediakan. (5 Menit)

e.       Menginstruksikan ibu-ibu untuk mengaduk dan memantau kompos secara teratur untuk memastikan proses penguraian berlangsung dengan baik. (5 Menit)

f.        Menetapkan jadwal rutin untuk memeriksa dan memelihara komposter yang digunakan oleh ibu-ibu. (5 Menit)

 

3.      Langkah Evaluasi:

a.       Melakukan evaluasi rutin untuk melihat kemajuan dalam pengolahan sampah menjadi pupuk kompos. (5 Menit)

b.      Memberikan umpan balik kepada ibu-ibu mengenai kualitas pupuk kompos yang dihasilkan dan bagaimana cara penggunaannya. (5 Menit)

c.       Mendukung ibu-ibu dalam mengatasi kendala atau masalah yang mungkin timbul selama proses pengolahan sampah menjadi pupuk kompos. (5 Menit)

d.      Mendokumentasikan dan evaluasi dampak kegiatan intervensi dalam pengolahan sampah menjadi pupuk kompos terhadap masyarakat dan lingkungan. (5 Menit)

 

4.      Langkah Pemeliharaan:

a.       Memastikan komposter tetap dalam kondisi baik dan berfungsi dengan optimal. (5 Menit)

b.      Membantu ibu-ibu dalam merawat dan membersihkan komposter secara berkala. (5 Menit)

c.       Menyediakan bahan-bahan tambahan yang diperlukan untuk proses pengolahan sampah menjadi pupuk kompos, seperti daun kering atau serbuk gergaji. (5 Menit)

d.      Melakukan perbaikan atau penggantian komposter yang rusak jika diperlukan. (5 Menit)

 

 

5.      Langkah Penyebaran Informasi:

a.       Sosialisasi hasil kegiatan intervensi kepada masyarakat di luar RT05/RW04 Desa Sukajaya untuk menginspirasi dan mendorong partisipasi dalam pengolahan sampah menjadi pupuk kompos. (5 Menit)

Diagram Alir

Alur Penerapan dan Pengembangan Inovasi Desa Komposter

 

 

Unit Terkait

1)      Puskesmas Tamansari

2)      Kantor Kecamatan Tamansari

3)      Kantor Kepala Desa Sukajaya

4)      Masyarakat Desa Sukajaya

5)      Warga RT05/RW04

Agenda Kegiatan