.

 

 

 

INOVASI PROGRAM SAPA

(SUKAMANTRI BEBAS ISPA)

DESA SUKAMANTRI KECAMATAN TAMANSARI

 

 

 

 

SOP

No. Dokumen

: 001/SOP/VIII/2022

No. Revisi

: 00

Tanggal Terbit

: 2022

Halaman

: 3

 

Desa Sukamantri

 

 

 

Hendi Haerudin

 

 

Pengertian

Inovasi SAPA (Sukamantri Bebas ISPA) adalah langkah pencegahan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melalui pemberian informasi dan edukasi ke masyarakat Desa Sukamantri seputar definisi, gejala, cara penularan, penyebab, faktor risiko, pencegahan, dan pengobatan ISPA.

 

 

Tujuan

1)             Tujuan Umum :

    Meningkatkan kesehatan masyarakat.

2)             Tujuan Khusus :

Meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

 

Kebijakan

Kebijakan Bupati Bogor tentang inovasi daerah dan inovasi desa. Khusus inovasi desa, Bupati Bogor mencanangkan Satu Desa Satu Inovasi (One VIllage One Innovation)

 

 

 

Referensi

1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).

2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,

3.   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UNdang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).

 

5.      Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 484).

6.      Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

7.      Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 112).

8.      Peraturan Bupati Bogor Nomor 116 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 117).

Prosedur/Langkah-langkah

Prosedur kerja meliputi:

1)      Masyarakat, dalamn hal ini ibu-ibu desa yang memiliki balita (usia < 5 tahun), yang menerapkan edukasi inovasi desa (leaflet) untuk menerapkan pencegahan penyakit ISPA.

2)      TP-PKK, yang melanjutkan edukasi melalui buku panduan (e-book) dan menggerakkan ibu-ibu untuk selalu menerapkan pencegahan penyakit ISPA.

3)      Puskesmas, yang melanjutkan edukasi melalui buku panduan (e-book) dan menggerakkan ibu-ibu untuk selalu menerapkan pencegahan penyakit ISPA.

4)      Pemerintah Desa, yang menindaklanjuti dan memfasilitasi masyarakat dalam bentuk sarana pencegahan penyakit ISPA dari advokasi yang telah disampaikan ke pihak desa

 

 

 

 

 

Diagram Alir

Alur penerapan dan pengembangan inovasi Desa Sukamantri SAPA (Sukamantri Bebas ISPA):

 

 

 

 

 

Unit Terkait

1)             Puskesmas Sirnagalih,

2)             Seksi Kesejahteraan Pemerintah Desa Sukamantri,

3)             Seksi Pelayanan Pemerintah Desa Sukamantri,

4)             Urusan Perencanaan Desa Sukamantri,

yang menggerakkan masyarakat desa (khususnya ibu-ibu yang memiliki balita (usia < 5 tahun) untuk memfasilitasi masyarakat menerima dan menerapkan edukasi pencegahan kesehatan

Agenda Kegiatan