.

               

INOVASI “NINGALI HEULA”

KENALI, CEGAH, DAN KENDALIKAN HIPERTENSI PADA LANSIA

 

 

 

SOP

No. Dokumen       :     095/SOP/VIIi/2022

No. Revisi             :     00

Tanggal Terbit       :     Agustus 2022

Halaman                :     2

PUSKESMAS TAMANSARI

 

dr. Ahmad Budisabri

NIP. 196911122014121001

 Pengertian

NINGALI HEULA (Kenali, Cegah, dan Kendalikan Hipertensi pada Lansia) merupakan kegiatan penyuluhan dan konseling gizi terkait penyakit hipertensi. Pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ini difasilitasi oleh pihak Puskesmas Sukaresmi melalui kegiatan PROLANIS (Program Pengelolaan Penyakit Kronis). Kegiatan inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dari peserta PROLANIS mengenai hipertensi.

Tujuan

1)Tujuan Umum

Meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait hipertensi.

2)Tujuan Khusus

Menurunkan angka prevalensi hipertensi pada usia lansia di Desa  Sukaluyu.

Kebijakan

Kebijakan Bupati Bogor tentang inovasi daerah dan inovasi desa. Khusus inovasi desa, Bupati Bogor mencanangkan Satu Desa Satu Inovasi (One Village One Innovation)

Referensi

1)      Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

2)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

3)      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).

4)      Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 484).

5)      Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

6)      Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 112).

7)      Peraturan Bupati Bogor Nomor 116 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 117).

Prosedur/Langkah

-langkah

Prosedur Kerja Meliputi:

1)      Pengisian absen dan pengecekan tensi darah selama 1 jam setengah.

2)      Melakukan senam lansia selama 1 jam.

3)      Penyuluhan Hipertensi termasuk pengisian pre-test dan post test selama 2 jam.

4)      Konseling gizi terkait Hipertensi selama 1 setengah jam.

Diagram Alir

 

 

 

 

 

 

 

 

Alur penerapan dan pengembangan inovasi desa NINGALI HEULA:

 

 

 

 

 

 

Unit Terkait

1) Puskesmas Sukaresmi

2) Pemerintah Desa Sukaluyu

3) Pemerintah Kecamatan Tamansari

4) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

5) Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pembangunan

 Daerah Kabupaten Bogor

Agenda Kegiatan