.

 

INOVASI SAGITA

 

SOP

No. Dokumen

: 00/03/2022

 

No. Revisi

: 0

 

Tanggal Terbit

: Maret 2022

 

Halaman

:1/2

 

Puskesmas Sukaresmi

 

dr.Ahmad Budisabri

NIP.196911122014121001

1.  Pengertian

Kesehatan Gigi dan Mulut adalah bagian integral dari status kesehatan perseorangan maupun kesehatan masyarakat. pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan. Kesehatan gigi dan mulut dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi perseorangan, pelayanan kesehatan gigi masyarakat serta usaha kesehatan gigi sekolah.

2.  Tujuan

·        Untuk mencegah terjadinya karies gigi yang dapat menghambat proses mencerna makanan pada bayi dan balita

·        Menurunkan angka stunting diwilayah kerja Puskesmas Sukaresmi

·        Mengoptimalkan pencegahan dengan cara pemantauan pertumbuhan gigi bayi dan balita secara berkala

·        Memberikan akses informasi kesehatan secara mudah dan efisien

3. Kebijakan

Surat Keputusan Kepala Puskesmas Sukaresmi Nomor :

440/010-SK/PkmSkrm/IV/2020 tentang Program Inovasi Penunjang UKM

4. Referensi

a.  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/189/2019 Tentang Komite Kesehatan Gigi Dan Mulut

b.  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/671/2020 Tentang Standar Profesi Terapis Gigi Dan Mulut

c.   Peraturan Menteri Kesehatan No.23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi.

5. Langkah-Langkah

a.  Petugas dalam melaksanakan kegiatan berupaya untuk pendeteksian pertumbuhan gigi geligi anak sedini mungkin dalam 1000 HPK

b.  Petugas melakukan pendataan jumlah bayi dan balita yang ada diwilayah kerja puskesmas.

c.   Petugas merencanakan penyebaran Kartu menuju gigi sehat (KMGS)

d.  Petugas melaksanakan sosialisasi terkait Penggunaan dan manfaat KMGS

e.  Pada saat posyandu KMGS harus selalu diisi oleh dokter gigi/perawat gigi/bidan desa/kader/petugas inovasi/petugas puskesmas

f.    Pencatatan evaluasi  hasil dilakukan 1 bulan sekali

Pelaksanaan: Menggunakan Kartu Menuju Gigi Sehat untuk pemantauan pertumbuhan gigi bayi dan balita setiap bulan. Kegiatan dilakukan dalam waktu 1 hari kegiatan

6. Unit Terkait

1.  Pengelola Program UKGM dan Inovasi

2.  Bidan Desa

3.  Petugas Gizi

4.  Kader Kesehatan

7.  Bagan Alur

 

 

Rekam historis perubahan

No.

Yang diubah

Isi perubahan

Tanggal Mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Kegiatan