|
INOVASI PROGRAM SAPA (SUKAMANTRI
BEBAS ISPA) DESA
SUKAMANTRI KECAMATAN TAMANSARI |
|
|||
SOP |
No. Dokumen |
: 001/SOP/VIII/2022 |
|||
No. Revisi |
: 00 |
||||
Tanggal Terbit |
: 2022 |
||||
Halaman |
: 3 |
||||
Desa Sukamantri |
|
Hendi Haerudin |
|||
Pengertian |
Inovasi SAPA (Sukamantri Bebas ISPA) adalah langkah pencegahan penyakit
Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melalui
pemberian informasi dan edukasi ke masyarakat
Desa Sukamantri seputar definisi, gejala, cara penularan, penyebab, faktor risiko,
pencegahan, dan pengobatan ISPA. |
||||
Tujuan |
1)
Tujuan
Umum : Meningkatkan
kesehatan masyarakat. 2)
Tujuan
Khusus : Meningkatkan pengetahuan masyarakat
terhadap pencegahan Infeksi
Saluran Pernapasan Akut (ISPA). |
||||
Kebijakan |
Kebijakan Bupati
Bogor tentang inovasi daerah dan inovasi desa.
Khusus inovasi desa, Bupati Bogor mencanangkan
Satu Desa Satu Inovasi (One
VIllage One Innovation) |
||||
Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5670). 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495). 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-UNdang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717). |
||||
|
5. Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan
Teknologi Republik Indonesia dan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2012 dan Nomor 36 Tahun 2012
tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 484). 6. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program
Inovasi Desa, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun
2018-2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor
Nomor 3 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bogor Tahun 2021 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bogor Nomor 112). 8. Peraturan Bupati Bogor Nomor 116 Tahun
2020 tentang Inovasi Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020
Nomor 117). |
||||
Prosedur/Langkah-langkah |
Prosedur kerja meliputi: 1) Masyarakat, dalamn hal ini ibu-ibu desa yang memiliki balita (usia < 5 tahun),
yang menerapkan edukasi inovasi desa (leaflet) untuk menerapkan pencegahan
penyakit ISPA. 2) TP-PKK, yang melanjutkan edukasi melalui
buku panduan (e-book) dan menggerakkan ibu-ibu untuk selalu menerapkan
pencegahan penyakit ISPA. 3) Puskesmas, yang melanjutkan edukasi melalui
buku panduan (e-book) dan menggerakkan ibu-ibu untuk selalu menerapkan
pencegahan penyakit ISPA. 4) Pemerintah Desa, yang menindaklanjuti dan
memfasilitasi masyarakat dalam bentuk sarana pencegahan penyakit ISPA dari
advokasi yang telah disampaikan ke pihak desa
|
||||
Diagram Alir |
Alur penerapan dan pengembangan inovasi Desa
Sukamantri SAPA (Sukamantri Bebas ISPA):
|
||||
Unit Terkait |
1)
Puskesmas
Sirnagalih, 2)
Seksi
Kesejahteraan Pemerintah Desa Sukamantri, 3)
Seksi
Pelayanan Pemerintah Desa Sukamantri, 4)
Urusan
Perencanaan Desa Sukamantri, yang menggerakkan masyarakat
desa (khususnya ibu-ibu yang memiliki balita (usia < 5 tahun) untuk
memfasilitasi masyarakat menerima dan menerapkan edukasi pencegahan kesehatan |