|
INOVASI
KEGIATAN “POCTARI” (PUPUK ORGANIK CAIR
UNTUK TANI) DESA TAMANSARI KECAMATAN |
|
|
SOP |
No. Dokumen : 090/SOP/IX/2022 |
||
No. Revisi : 00 |
|||
Tanggal Terbit : September 2022 |
|||
Halaman : 2 |
|||
PUSKESMAS SIRNAGALIH |
|
dr. Netty Susilawati NIP. 197005192002122003 |
|
Pengertian |
Program POCTARI (Pupuk Organik Cair Untuk Tani)
merupakan program penyuluhan dan pembuatan pupuk
organik cair (POC)
kepada para petani di Tamansari. |
||
Tujuan |
1.
Tujuan Umum : Meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya petani terkait POC. 2.
Tujuan Khusus : Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang POC, cara pembuatan, dan
jenis-jenis POC. |
||
Kebijakan |
Kebijakan
Bupati Bogor tentang inovasi daerah dan inovasi desa. Khusus inovasi desa, Bupati Bogor mencanangkan Satu Desa Satu Inovasi
(One Village One Innovation). |
||
Referensi |
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INdonesia Nomor 5670). 2.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495). 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UNdang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717). 4.
Peraturan Bersama Menteri Negara
Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor
36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 484). 5.
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi
Desa, sebagaimana diubah
dengan Keputusan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. 6.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor
Tahun 2018-2023 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor
Tahun 2018-2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor
Nomor 112). 7.
Peraturan Bupati Bogor Nomor
116 Tahun 2020 tentang Inovasi
Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Bogor Tahun
2020 Nomor 117). |
||
Prosedur/Langkah -langkah |
1. Memberi buku panduan dan pelatihan petugas
kesehatan di puskesmas dan kader kesehatan untuk pelaksanaan kegiatan POCTARI selama 3 jam. 2. Mengimplementasikan inovasi
desa dengan memberi penyuluhan/edukasi kepada
masyarakat dan kader terkait topik
yang diangkat selama 5 jam. 3. Dalam hal ini kader
posyandu di Tamansari mengajak para petani
untuk ikut serta
dalam kegiatan penyuluhan dan pembuatan pupuk organik
cair (POC) selama 2 hari. |
||
Diagram Alir |
|
||
Unit Terkait |
1. Dinas
kesehatan Kabupaten Bogor 2. Pemerintah Desa Tamansari 3. Puskesmas
Sirnagalih 4. Kader Posyandu Desa Tamansari |