|
MUSTOPA (Musti Sehat, Stop Ispa) |
|
|
SOP |
No. Dokumen :
440/SOP/VIII/2022 |
||
No. Revisi :
00 |
|||
Tanggal Terbit : Agustus 2022 |
|||
Halaman : 1/2 |
|||
PUSKESMAS SIRNAGALIH |
|
Dr.
NettySusilawaty NIP. 197005192002122003 |
1. Pengertian |
Program MUSTOPA (Musti
Sehat Stop ISPA)
merupakan program penyuluhan tentang Infeksi Saluran
Pernapasan Akut (ISPA),
cara penularan, kondisi penyakit di Tamansari, dan cara pencegahan ISPA. |
2. Tujuan |
- Tujuan Umum : Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat - Tujuan Khusus : Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang ISPA, cara penularan, kondisi penyakit
di Tamansari, dan cara pencegahannya |
3. Kebijakan |
Kebijakan Bupati Bogor tentang inovasi daerah dan inovasi desa. Khusus inovasi desa, Bupati Bogor mencanangkan
Satu Desa Satu Inovasi (One Village
One Innovation). |
4. Referensi |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INdonesia Nomor 5670). 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495). 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UNdang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717). Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi
Republik Indonesia dan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor
36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem
Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 484). 5. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi
Desa, sebagaimana diubah
dengan Keputusan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun
2018 Tentang Pedoman
Umum Program Inovasi Desa. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor Nomor
4 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 112). 7. Peraturan Bupati Bogor Nomor 116 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 117). |
5. Prosedur |
1. Dinkes, memberi buku panduan dan pelatihan petugas kesehatan di puskesmas dan kader kesehatan untuk pelaksanaan kegiatan MUSTOPA 2. Puskesmas, mengimplementasikan inovasi desa dengan memberi penyuluhan/edukasi kepada
masyarakat dan kader
terkait topik yang diangkat masyarakat, dalam hal
ini kader posyandu mempromosikan dan mengajak masyarakat untuk datang pada
kegiatan MUSTOPA dan
menerapkan anjuran yang
diberikan terkait topik
ISPA |
6. BaganAlir |
|
7. Unit Terkait |
1. Dinas kesehatan
Kabupaten Bogor 2. Pemerintah Desa Tamansari 3. Puskesmas
Sirnagalih 4. Kader Posyandu Desa Tamansari |