|
INOVASI “NINGALI HEULA” KENALI, CEGAH, DAN KENDALIKAN HIPERTENSI PADA LANSIA |
|
|
SOP |
No. Dokumen : 095/SOP/VIIi/2022 |
||
No. Revisi : 00 |
|||
Tanggal Terbit : Agustus 2022 |
|||
Halaman : 2 |
|||
PUSKESMAS TAMANSARI |
|
dr. Ahmad Budisabri NIP. 196911122014121001 |
|
Pengertian |
NINGALI HEULA
(Kenali, Cegah, dan Kendalikan Hipertensi pada Lansia)
merupakan kegiatan penyuluhan dan konseling gizi terkait penyakit hipertensi. Pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ini difasilitasi oleh pihak Puskesmas Sukaresmi melalui kegiatan PROLANIS (Program Pengelolaan Penyakit Kronis). Kegiatan inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan dari peserta PROLANIS mengenai hipertensi. |
||
Tujuan |
1)Tujuan Umum Meningkatkan pengetahuan
masyarakat terkait hipertensi. 2)Tujuan Khusus Menurunkan angka
prevalensi hipertensi pada usia lansia
di Desa Sukaluyu. |
||
Kebijakan |
Kebijakan Bupati
Bogor tentang inovasi daerah dan inovasi desa. Khusus inovasi desa, Bupati Bogor mencanangkan Satu Desa Satu Inovasi
(One
Village One Innovation) |
||
Referensi |
1) Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2015 nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679). 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495). 3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717). 4) Peraturan Bersama
Menteri Negara Riset
dan Teknologi Republik Indonesia dan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor
36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 484). 5) Keputusan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa,
sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. 6) Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor Nomor
4 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun
2018-2023 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor Nomor
3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor Nomor
4 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bogor Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor
Nomor 112). 7) Peraturan Bupati
Bogor Nomor 116 Tahun 2020 tentang Inovasi
Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Bogor Tahun
2020 Nomor 117). |
||
Prosedur/Langkah -langkah |
Prosedur Kerja
Meliputi: 1) Pengisian absen dan pengecekan tensi darah selama 1 jam setengah. 2) Melakukan senam lansia selama 1 jam. 3) Penyuluhan Hipertensi termasuk pengisian pre-test dan post
test selama 2 jam. 4) Konseling gizi terkait Hipertensi selama 1 setengah jam. |
||
Diagram Alir
|
Alur penerapan dan pengembangan inovasi
desa NINGALI HEULA:
|
||
Unit Terkait |
1) Puskesmas Sukaresmi 2) Pemerintah Desa
Sukaluyu 3) Pemerintah Kecamatan Tamansari 4) Fakultas Kesehatan
Masyarakat Universitas Indonesia 5) Badan Perencanaan,
Pembangunan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor |